faq:2022:06:17:000180112_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan saya ada Lapor SPT Y Tahun Pajak 2021 dan sdh bayar pajak misal 100jt , tetapi setelah Audit selesai ternyata tdk ada Kurang Bayar Pajak pada SPT Tahun 2021 itu , posisi saya blm laporkan SPT Badan Tahun 2021 hanya SPT Y saja yg baru saya laporkan (kalau spt y ini apakah bisa dengan pbk, selain dengan pmk 187?)
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000180112_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion