faq:2022:06:17:000160475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait PPS, saya mau bertanya untuk dokumen pendukung tanah apabila tidak ada sertifikat dan AJB apakah bisa dengan surat pernyataan jual beli? karena dokumen yang tersedia hanya ada surat pernyataan jual beli. Atau bisa menggunakan surat nominee?
Jawaban
kl sesuai lampiran PMK-196/2021 kan sertifikat hak milik atau akta jual beli. Tapi kalau gak ada bisa pakai dokumen yg ada aja sepanjang bisa membuktikan kepemilikan hartanya. Dengan terlebih dahulu konfirmasi KPP ya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion