User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160475_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait PPS, saya mau bertanya untuk dokumen pendukung tanah apabila tidak ada sertifikat dan AJB apakah bisa dengan surat pernyataan jual beli? karena dokumen yang tersedia hanya ada surat pernyataan jual beli. Atau bisa menggunakan surat nominee?


Jawaban

kl sesuai lampiran PMK-196/2021 kan sertifikat hak milik atau akta jual beli. Tapi kalau gak ada bisa pakai dokumen yg ada aja sepanjang bisa membuktikan kepemilikan hartanya. Dengan terlebih dahulu konfirmasi KPP ya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L W E H W
T S I G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q B R᠎ X
 
faq/2022/06/17/000160475_1234.txt · Last modified: (external edit)