faq:2022:06:17:000160467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28A mas mba jika PT A (PPN Pemusatan) memakai jasa PT B, utk kirim barang dari cabang PT A ke pusat PT A. Alamat pembeli yg dibuat PT B itu alamat cabang/pusat PT A? ini gmn ya mas mba? https://twitter.com/diahoki/status/1537699307406913536
Jawaban
#28A Halo mbak, jika penerima JKP adalah pusat PT A lalu JKP tsb diserahkan ke cabang PT A, maka pada DP menggunakan nama dan NPWP pusat PT A dan alamat cabang PT A.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion