User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160445_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q:https://twitter.com/Monik62142031/status/1537704149478875136 Jadi wajib dipotong pph 23 ya meskipun lewat ojek online ? Bukan lewat perusahaan perantaranya


Jawaban

#34A: kalo yg menerima penghasilan atas jasanya orang pribadi bukan objek pph pasal 23 karena Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P᠎ R R H
I E M H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S C M K V
 
faq/2022/06/17/000160445_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1