User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotongan pph sewa tanah bangunan bagaimana ya mas?


Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J W P J
Y F᠎ U V M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H E A Y E
 
faq/2022/06/17/000160444_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1