faq:2022:06:17:000160424_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak normal di bulan mei, namun ada perubahan dan diterbitkan pengganti di masa juni. Apabila SPT Mei sudah dilaporkan apakah perlu upload ulang pembetulan?
Jawaban
maksudnya perlu lapor spt pembetulan kah dang? Kalo udah dilapor spt normal meinya ya silakan pembetulan
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160424_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion