faq:2022:06:17:000160411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kita ada kendala dalam pelaporan PPh Pasal 15 atas Jasa Freight untuk Perusahaan Pelayaran Luar Negeri, Kalau non BUT bagaimana ya? Kita bertindak sebagai agen.
Jawaban
pastikan apakah maksudnya wp perusahaan pelayaran luar negeri melalukan usaha namun tidak melalui but di indo? jika iya, apabila objek pajaknya adalah penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri, maka pph yang terutang adalah pph pasal 26 atau p3b. tidak kena pph pasal 26.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion