faq:2022:06:17:000160364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP ada pendapatan hasil dari restitusi PPh, apakah pendapatan dari restitusi itu di koreksi fiskal dari SPT Tahunan atau tidak ya mas/mba?
Jawaban
jika final dan bop maka dikoreksi, kembalikan ke pasal 4 ayat 1 2 dan 3 UU PPh stdtd UU HPP
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion