faq:2022:06:17:000160356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah WP bisa menerbitkan FP tanpa NPWP?
Jawaban
bisa, tergantung lawan transaksinya. kalo WP OP DN bisa pakai NPWP 000 dan inputkan NIK. Ketentuannya sesuai pasal 5 PER-03/2022
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160356_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion