User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160355_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal tbtb djp menemukan harta saya di thn 2015 yg ketika ikut TA saya lupa laporkan 10 jt, 1. perhitungan sanksi kalau saya ikut pps tp hanya 5jt dan 2. perhitungan sanksi kalau saya tidak ikut pps sama sekali


Jawaban

1. tarif PPS kebijakan I: 11% untuk deklarasi Luar Negeri 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI 2. jika tidak ikut pps maka dikenakan sanksi pasal 18 UU TA (UU No 11 TAHUN 2016)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T​ S Y F
T W​ P G᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Z W N D
 
faq/2022/06/17/000160355_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1