faq:2022:06:17:000160355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal tbtb djp menemukan harta saya di thn 2015 yg ketika ikut TA saya lupa laporkan 10 jt, 1. perhitungan sanksi kalau saya ikut pps tp hanya 5jt dan 2. perhitungan sanksi kalau saya tidak ikut pps sama sekali
Jawaban
1. tarif PPS kebijakan I: 11% untuk deklarasi Luar Negeri 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI 2. jika tidak ikut pps maka dikenakan sanksi pasal 18 UU TA (UU No 11 TAHUN 2016)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160355_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion