faq:2022:06:17:000160342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau DGT Part VI tidak diiisi karena transaksinya jasa bagaimana? Diisinya apa?
Jawaban
sesuai per-25/2018 tetap wajib diisi. untuk yang mengisi adalah pihak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif p3b.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion