User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160316_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

cabang ada LB akan dipusatkan, apakah bisa LB nya dikompensasi ke pusat?


Jawaban

Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan deng

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U B M X
Z E L W I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A O D C
 
faq/2022/06/17/000160316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)