User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

barang milik SPLN, FPnya dibuat gimana? (KB PMK 65/2021)


Jawaban

Faktur Pajak dibuat dengan SPLN sebagai pembeli. Karena pemasukan barang ke KB bukan merupakan penyerahan, maka tidak dibuatkan Faktur Pajak dengan Pengusaha KB atau PDKB sebagai pembeli

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X E T B
C O R A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J U W A D
 
faq/2022/06/17/000160313_1234.txt · Last modified: (external edit)