User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(email) saya mau bertanya terkait pembuatan Faktur Pajak 08 (transaksi dengan UNDP /organisasi International), apabila saya bertransaksi dengan UNDP atas Jasa Outsourcing Karyawan, pada Jenis Keterangan Tambahan saya harus memilih apa ? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

Ada SKB nya mas? Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Kalau memenuhi ketentuan bisa dibebaskan. Coba sinkronisasi kode cap dulu, ka

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N B U H
M V Y L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H D M D
 
faq/2022/06/17/000160211_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1