Tanya
(email) saya mau bertanya terkait pembuatan Faktur Pajak 08 (transaksi dengan UNDP /organisasi International), apabila saya bertransaksi dengan UNDP atas Jasa Outsourcing Karyawan, pada Jenis Keterangan Tambahan saya harus memilih apa ? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Ada SKB nya mas? Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Kalau memenuhi ketentuan bisa dibebaskan. Coba sinkronisasi kode cap dulu, ka
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion