User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#33Q: SPT 26 dilapor tanpa PPh 26 bunga obligasi, karna eSPT 23/26 belum bisa mengakomodir tarif 10% sesuai #UUciptaker https://twitter.com/lairlangga/status/1537361540302573568


Jawaban

#33A: Boleh dikonfirmasi kembali mba ini dia udah lapor SPT-nya atau belum, karena aku cek di tweet sebelumnya dia bilangnya belum lapor dan masih menanyakan untuk penginputan di ebupot PPh 23/26 bagaimana. Seharusnya ketika memenuhi pasal 6 PER-04/PJ/2017 maka sudah wajib menggunakan e-Bupot PPh 23/26 ya mba (kebanyakan sih pasti udah memenuhi), kalo pake eBupot PPh 23/26 untuk tarifnya jika menggunakan ketentuan P3B bisa diedit disesuaikan dengan tarif yang berlaku. Jika memang tidak memenuhi

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L᠎ U H O
K P C᠎ F​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A᠎ G T V
 
faq/2022/06/17/000160164_1234.txt · Last modified: (external edit)