faq:2022:06:17:000160164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#33Q: SPT 26 dilapor tanpa PPh 26 bunga obligasi, karna eSPT 23/26 belum bisa mengakomodir tarif 10% sesuai #UUciptaker https://twitter.com/lairlangga/status/1537361540302573568
Jawaban
#33A: Boleh dikonfirmasi kembali mba ini dia udah lapor SPT-nya atau belum, karena aku cek di tweet sebelumnya dia bilangnya belum lapor dan masih menanyakan untuk penginputan di ebupot PPh 23/26 bagaimana. Seharusnya ketika memenuhi pasal 6 PER-04/PJ/2017 maka sudah wajib menggunakan e-Bupot PPh 23/26 ya mba (kebanyakan sih pasti udah memenuhi), kalo pake eBupot PPh 23/26 untuk tarifnya jika menggunakan ketentuan P3B bisa diedit disesuaikan dengan tarif yang berlaku. Jika memang tidak memenuhi
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160164_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion