User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160129_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q saya mao menanyakan mengenai PMK 59….di mana customer kami rata' adalah instansi pemerintah. sekarang SSP PPN an INSTANSI PEMERINTAH kami sebagai penjual, apakah masi perlu mengarsip SSP PPN yg atas nama instansi pemerintah tersebut?


Jawaban

#17A: dari PMK-231 juga gak ada kewajiban untuk mengarsipkan sih ndi. kewajiban si PKP rekanan cuma bikin faktur 02. jadi dikembalikan ke wp nya aja

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y E​ Y P
W X​ Y V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P M H F
 
faq/2022/06/17/000160129_1234.txt · Last modified: (external edit)