faq:2022:06:17:000160129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q saya mao menanyakan mengenai PMK 59….di mana customer kami rata' adalah instansi pemerintah. sekarang SSP PPN an INSTANSI PEMERINTAH kami sebagai penjual, apakah masi perlu mengarsip SSP PPN yg atas nama instansi pemerintah tersebut?
Jawaban
#17A: dari PMK-231 juga gak ada kewajiban untuk mengarsipkan sih ndi. kewajiban si PKP rekanan cuma bikin faktur 02. jadi dikembalikan ke wp nya aja
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/17/000160129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion