User Tools

Site Tools


faq:2022:06:17:000160060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas SKPKB diajukan keberatan dengan hasil dikabulkan sebagian, tapi WP bayar semuanya. SK keberatan diajukan banding dengan hasil menolak permohonan (tidak diberikan info apakah SK Banding mengembalikan nilai KB ke hasil SKPKB atau SK Keberatan, seharusya kembali ke SK keberatan kan?), apakah WP berhak mendapatkan IB? dasar hukumnya apa ya?


Jawaban

Kalo putusannya berupa Tidak Dapat Diterima, berarti balik ke Keputusan Keberatannya hasilnya apa. Dan ketentuan Imbalan bunganya berarti ke pasal 27B UU KUP sttd UU CIKA > hanya akan diberikan imbalan bunga sebesar LB yang disetujui pada saat WP dalam PAHP (SPT nya LB). Tapi kalo ada Putusan Bandingnya dan menolak, berarti pelaksanaannya sesuai Putusan Bandingnya. Harusnya ketauan pajak yang seharusnya terutang di Putusan Banding berapa kalo menolak. Aturannya di pmk 18/2021 mulai pasal 83

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U T M F
Z W C Z L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ J X Y B
 
faq/2022/06/17/000160060_1234.txt · Last modified: (external edit)