User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000186813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kelebihan setor PPh pasal 21 apakah bisa dikompensasikan?


Jawaban

apabila kelebihan setoran, maka secara SPT tidak akan muncul LB. sehingga atas kelebihan setor tersebut silakan bisa di pbk atau PMK 187/2015

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E T P M
F V R G B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Z M Z F
 
faq/2022/06/16/000186813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1