faq:2022:06:16:000186813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kelebihan setor PPh pasal 21 apakah bisa dikompensasikan?
Jawaban
apabila kelebihan setoran, maka secara SPT tidak akan muncul LB. sehingga atas kelebihan setor tersebut silakan bisa di pbk atau PMK 187/2015
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000186813_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion