faq:2022:06:16:000186811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terdapat LB PPN. wp ikut PPS. atas LB PPN tersebut tetap masih dapat dikompensasikan kan?
Jawaban
betul. masih dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000186811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion