faq:2022:06:16:000184715_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, saya input pps kebijakan ke 2 6.610.093 x 14%
Jawaban
Ini mungkin maksudnya yg bener 925.413 tapi pas pemberitahuan pertamanya malah 1.453.864 ya mbak, terus jadi lebih setor. Kalo kaya gitu, pas pemberitahuan kedua di draftnya seharusnya nilai PPh final terutang lebih kecil dari nilai PPh final yg telah dibayar, jadi gak perlu input lagi NTPNnya. Lalu sesuai pasal 11 ayat (5) huruf b PMK-196/2021, bisa diajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan. Untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang alurnya bisa dijelaskan sesuai pmk-187/2015 mbak.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000184715_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion