User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000184715_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, saya input pps kebijakan ke 2 6.610.093 x 14%


Jawaban

Ini mungkin maksudnya yg bener 925.413 tapi pas pemberitahuan pertamanya malah 1.453.864 ya mbak, terus jadi lebih setor. Kalo kaya gitu, pas pemberitahuan kedua di draftnya seharusnya nilai PPh final terutang lebih kecil dari nilai PPh final yg telah dibayar, jadi gak perlu input lagi NTPNnya. Lalu sesuai pasal 11 ayat (5) huruf b PMK-196/2021, bisa diajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan. Untuk pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang alurnya bisa dijelaskan sesuai pmk-187/2015 mbak.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Z I​ L C
J P T C᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q S W W​ U
 
faq/2022/06/16/000184715_1234.txt · Last modified: (external edit)