faq:2022:06:16:000184714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas bukti potong PPh Pasal 23 yg diterima namun belum dilaporkan oleh pemotong, apakah tetap bisa dikreditkan? Konsekuensi bagi pemotong dan yg dipotong apa ya, Mas/Mbak? Terima kasih
Jawaban
Sebenernya kalo sudah dipotong dan mendapat bukti potong, silakan dikreditkan. Tapi khawatir nanti ada masalah pas pemeriksaan baiknya konsultasi dulu sama kpp. Konsekuensinya lebih ke pemotong, ada potensi telat lapor dan telat setor bagi pemotong apabila telat lapor spt dan telat setor pph 23 atau bisa kena pemeriksaan kalo sptnya udah dilapor tapi ada pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000184714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion