faq:2022:06:16:000184712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai baru bekerja tgl 23 mei tapi baru terima gaji+rapel bulan juni. Untuk perhitungan pajak masa kerjanya dihitung sejak mei atau sejak juni ya?
Jawaban
Sesuai kontrak kerjanya ya, kalo memang kontrak kerjanya mulai mei, maka mulai mei. Untuk penghitungan pemotongannya mengenai rapel cek lampiran per-16/2016
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000184712_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion