faq:2022:06:16:000184710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, terkait pph 22 atas barang mewah mobil, apakah jika mobil tersebut merupakan inventaris kantor dan kemudian dijual dgn harga diatas 2M tetap dikenakan tarif pph 22 5%?
Jawaban
Untuk objek pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah salah satunya pasal 1 ayat 2 huruf e pmk-92/2019. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc. Normatif seharusnya tetap objek, tidak disebutkan untuk kendaraan tadi harus berupa aset atau barang dagangan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000184710_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion