faq:2022:06:16:000183708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tabungan udah diikutkan TA, kalo belum sepenuhnya diungkap apa bisa diikutkan pps?
Jawaban
Bisa. Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000183708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion