faq:2022:06:16:000183699_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah ada sppb namun belum membuat faktur pajak apakah masih mendapat fasilitas
Jawaban
jika sudah ada sppb bisa mendapat fasilitas, namun fp dianggap terlambat
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000183699_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion