User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000183699_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sudah ada sppb namun belum membuat faktur pajak apakah masih mendapat fasilitas


Jawaban

jika sudah ada sppb bisa mendapat fasilitas, namun fp dianggap terlambat

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K W L᠎ A
T C A Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I B᠎ W T L
 
faq/2022/06/16/000183699_1234.txt · Last modified: (external edit)