Tanya
halo min, untuk e-bupot atas transaksi dengan vendor LB, sudah gak bisa input TIN dengan tanda “/“ ya? Karena bulan lalu masih bisa input dengan tanda “/“. Kalau tanda “/“ ditiadakan jadi tidak sinkron dengan data e-skd yang sudah diinput.
Jawaban
kalau sesuai petunjuk di tulisan merah memang ga diperbolehkan tanda “/” ya. Coba WP pastikan dulu Nomor SKD itu ada dan penulisan TIN-nya benar dengan cara: 1. Login ke DJP Online 2. Pilih Menu SKD 3. Pilih Search By: Certificate of Domectic Number atau TIN 4. Isi Keyword: Nomor SKD atau TIN (contoh: input berdasarkan no SKD) 5. Kemudian Klik Search (Jika nomor SKD benar maka akan muncul datanya) •Silakan cek cara penulisan TINnya, baru kemudian dituliskan di aplikasi e-Bupot. Tuliskan TINnya sesuai yg muncul dari hasil searchnya ya
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion