faq:2022:06:16:000165364_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min suku bunga acuan itu diatur sama KMK atau BI ? yang diterbitkan tiap bulan itu bukannya Uda tarif bunga perbulan ya tinggal dikalikan jumlah bulan? Kalo yg suku bunga acuan diatur dmn? Ada contoh perhitungannya ga Link: https://twitter.com/willyterbaik/status/1537239419711016960 Mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
Betul, tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga diatur dengan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) dan diterbitkan setiap bulan. Untuk penghitungan sanksi silakan langsung gunakan tarif bunga per bulan tersebut. Untuk penghitungan sanksi tidak ada contohnya, namun sesuai pasal 8 ayat (2) UU PPh sttd UU HPP pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000165364_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion