User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000164188_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika dalam pemeriksaan kan tidak bisa ikut PPS, tapi kalau sudah tanda tangan berita acara pemeriksaan namun SKP berlum terbit apa bisa ikut PPS? atau jika SKPKB sudah terbit apakah sudah bisa ikut PPS?


Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020; c. tidak sedang dilakukan penyidikan. Pasal 22 PMK-18/2021, Penyelesaia

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C B F B M
R Y D E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L​ S D J Y
 
faq/2022/06/16/000164188_1234.txt · Last modified: (external edit)