User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000160014_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sewa tanah dan bangunan biaya listrik air terpisah dari sewa, kasus berbeda tanah dan bangunan sudah di beli kemudian ada tagihan dari pengelola gedung terkait biaya listrik dan lain lain


Jawaban

Apabila kasusnya adalah sewa tanah dan bangunan maka, silakan dipastikan apakah biaya biaya tersebut masuk kedalam klausul service charge apabila iya maka dimasukkan ke dalam DPP untuk penghitungan pph pasal 4 ayat 2. untuk kasus tanah dan bangunan sudah hak milik dan timbul biaya tagihan maka teknisnya bukan pph 4 ayat 2 lagi, namun bisa dipastikan bahwa tagihan tadi atas jasa jasa yang diberikan oleh pengelola gedung apakah masuk ke pmk 141 tahun 2015 sepanjang masuk maka bisa dipotong pph 23

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X M P N
S P J S L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A M G G
 
faq/2022/06/16/000160014_1234.txt · Last modified: (external edit)