faq:2022:06:16:000160014_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sewa tanah dan bangunan biaya listrik air terpisah dari sewa, kasus berbeda tanah dan bangunan sudah di beli kemudian ada tagihan dari pengelola gedung terkait biaya listrik dan lain lain
Jawaban
Apabila kasusnya adalah sewa tanah dan bangunan maka, silakan dipastikan apakah biaya biaya tersebut masuk kedalam klausul service charge apabila iya maka dimasukkan ke dalam DPP untuk penghitungan pph pasal 4 ayat 2. untuk kasus tanah dan bangunan sudah hak milik dan timbul biaya tagihan maka teknisnya bukan pph 4 ayat 2 lagi, namun bisa dipastikan bahwa tagihan tadi atas jasa jasa yang diberikan oleh pengelola gedung apakah masuk ke pmk 141 tahun 2015 sepanjang masuk maka bisa dipotong pph 23
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000160014_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion