User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000160000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai pasal 8 di PMK Nomor 79/PMK.03/2008 apa seperti ini ya maksudnya, jika aset yg direvaluasi dijual dalam waktu kurang dari 10th dari saat revaluasi maka selisih lebih penilaian kembali di bayarkan kembali pphnya 12% (22% - 10%) ? Ini benerkan mas/mba tarifnya jadi 12%?


Jawaban

betul tan. Liat kapan dia reval tapi ya klausulnya adalah tarif yang berlaku pada saat reval

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P H X Q Q
H B Q᠎ G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T P T S
 
faq/2022/06/16/000160000_1234.txt · Last modified: (external edit)