faq:2022:06:16:000160000_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai pasal 8 di PMK Nomor 79/PMK.03/2008 apa seperti ini ya maksudnya, jika aset yg direvaluasi dijual dalam waktu kurang dari 10th dari saat revaluasi maka selisih lebih penilaian kembali di bayarkan kembali pphnya 12% (22% - 10%) ? Ini benerkan mas/mba tarifnya jadi 12%?
Jawaban
betul tan. Liat kapan dia reval tapi ya klausulnya adalah tarif yang berlaku pada saat reval
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000160000_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion