faq:2022:06:16:000159993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
@kring_pajak terkait penyerahan jasa LN dan mereka melakukan penagihan VAT nya kepada kita..bagaimana perlakuan VAT nya? Apakah bisa dikreditkan?..atau adakah aturan negara² yg bisa menagih VAT ke indonesia dr negara ybs kita memanfaatkan jasa luar negeri..tapi kali ini kita ditagih VAT nya dari negara asal penyedia jasa
Jawaban
ini VAT apa ya? PPN PMSE apa bukan ya? kalau bukan ppn pmse, kita tidak ada mekanisme untuk mengkreditkan ppn yang dibayar ke luar negeri Rolan. aturan mengenai siapa/negara mana aja yang berhak menagih VAT ya balik ke negaranya masing2, kalau mau coba cek di p3b antara indonesia dan negara tsb mengatur khusus atau engga mekanisme pengenaan ppn nya
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159993_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion