User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159993_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak terkait penyerahan jasa LN dan mereka melakukan penagihan VAT nya kepada kita..bagaimana perlakuan VAT nya? Apakah bisa dikreditkan?..atau adakah aturan negara² yg bisa menagih VAT ke indonesia dr negara ybs kita memanfaatkan jasa luar negeri..tapi kali ini kita ditagih VAT nya dari negara asal penyedia jasa


Jawaban

ini VAT apa ya? PPN PMSE apa bukan ya? kalau bukan ppn pmse, kita tidak ada mekanisme untuk mengkreditkan ppn yang dibayar ke luar negeri Rolan. aturan mengenai siapa/negara mana aja yang berhak menagih VAT ya balik ke negaranya masing2, kalau mau coba cek di p3b antara indonesia dan negara tsb mengatur khusus atau engga mekanisme pengenaan ppn nya

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W B M B
V Q T K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P E K​ W
 
faq/2022/06/16/000159993_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)