faq:2022:06:16:000159975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mengenai Pasal 9 (8) huruf c UU PPN kan atas pengeluaran perolehan dan Pemeliharaan kendaraan berupa sedan dan station wagon itu tidak dapat dikreditkan, nah sedangkan di UU HPP dihapus terus maksud dihapus tuh jadi bisa dikreditkan atau bagaimana?
Jawaban
atas perolehan sedan/station wagon jadi bisa dikreditkan oleh pembeli
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159975_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion