User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159974_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp sudah lapor rumahnya di SPT 2015. Kemudian WP tersebut melakukan renovasi rumah sendiri, yg dulu nya 1 lantai, menjadi 3 lantai. ada kenaikan nilai harta. apakah ini menjadi objek PPS?


Jawaban

intinya si penambahan bangunannya mba, soalnya kan yang jadi objek PPS 2 adalah apabila ada Harta perolehan 2016-2020 yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Nah sebenernya kan si penambahan lantai ini bisa dianggap sebagai harta harusnya yang terjadi di 2016, jadi kalau mau diikutkan PPS si bisa aja

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A T P Y Z
O M S M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H X Y F R
 
faq/2022/06/16/000159974_1234.txt · Last modified: (external edit)