faq:2022:06:16:000159970_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada dapat SP2DK trus ternyata harus pembetulan spt masa PPN karena ada KB atas PKnya wp, atas yg dibayarkan ini bisa dibiayakan di spt tahunan ?
Jawaban
yg bisa dibiayakan kan dilihat dari pasal 6 UU HPP bagian KUP, kalau atas kekurangan bayar yg ditemukan sblm adanya pemeriksaan ya itu kewajiban WP harus melakukan pembayarannya jd tidak bisa harusnya. kecuali kalau PPN ini mksdnya adalah ada PM, maka atas PM ini bsia dikreditkan atau bisa dibiayakan pada Spt Tahunan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159970_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion