User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159970_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada dapat SP2DK trus ternyata harus pembetulan spt masa PPN karena ada KB atas PKnya wp, atas yg dibayarkan ini bisa dibiayakan di spt tahunan ?


Jawaban

yg bisa dibiayakan kan dilihat dari pasal 6 UU HPP bagian KUP, kalau atas kekurangan bayar yg ditemukan sblm adanya pemeriksaan ya itu kewajiban WP harus melakukan pembayarannya jd tidak bisa harusnya. kecuali kalau PPN ini mksdnya adalah ada PM, maka atas PM ini bsia dikreditkan atau bisa dibiayakan pada Spt Tahunan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L Z G D
V D L J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B U A X V
 
faq/2022/06/16/000159970_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1