User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159964_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan pm atas perusahaan yg beli angkutan umum plat kuning gmn ya mas/mba? pmnya bisa dikreditin ga ya? tp perusahaan yg beli bukan perusahaan jasa angkutan umum, digunakan untuk kegiatan usahanya, terus jg juga ada kerjasama dengan perusahaan lain untuk menyediakan kendaraan tsb sebagai angkutan barang juga


Jawaban

Pajak masukan yg berakitan dengan pembelian BKP oleh pengusaha kena pajak (bukan terkait jasa angkutan umumnya), bisa dikreditkan atau tidak mengacu ke pasal 9 ayat (8) uu ppn stdtd uu hpp

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E U T D
N F R U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A F W E I
 
faq/2022/06/16/000159964_1234.txt · Last modified: (external edit)