faq:2022:06:16:000159964_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan pm atas perusahaan yg beli angkutan umum plat kuning gmn ya mas/mba? pmnya bisa dikreditin ga ya? tp perusahaan yg beli bukan perusahaan jasa angkutan umum, digunakan untuk kegiatan usahanya, terus jg juga ada kerjasama dengan perusahaan lain untuk menyediakan kendaraan tsb sebagai angkutan barang juga
Jawaban
Pajak masukan yg berakitan dengan pembelian BKP oleh pengusaha kena pajak (bukan terkait jasa angkutan umumnya), bisa dikreditkan atau tidak mengacu ke pasal 9 ayat (8) uu ppn stdtd uu hpp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159964_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion