faq:2022:06:16:000159956_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai penginputan Faktur Pajak 070, apakah nomor dokumen pendukung (SPPB) hanya bisa diinput maksimal 2x? karena ada supplier kami ketika input faktur pajak 070 tersebut muncul notif seperti itu, bagaimanakah solusinya?
Jawaban
ini pembuatan FP atas penyerahan BKP ke kawasan berikat put ? Harusnya untuk dokumen pendukung berupa SPPB nomornya malah cuma bisa dipakai untuk 1 FP, kecuali ada mekanisme uang muka dan pelunasan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159956_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion