User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159956_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai penginputan Faktur Pajak 070, apakah nomor dokumen pendukung (SPPB) hanya bisa diinput maksimal 2x? karena ada supplier kami ketika input faktur pajak 070 tersebut muncul notif seperti itu, bagaimanakah solusinya?


Jawaban

ini pembuatan FP atas penyerahan BKP ke kawasan berikat put ? Harusnya untuk dokumen pendukung berupa SPPB nomornya malah cuma bisa dipakai untuk 1 FP, kecuali ada mekanisme uang muka dan pelunasan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O K J K
H M B Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y J P M U
 
faq/2022/06/16/000159956_1234.txt · Last modified: (external edit)