Tanya
sebelumnya saya mau tanya masalah aplikasi perpajakan pph 21 espt masa 21. case nya, saya buat Bupot untuk jasa pembuatan akta notaris, sudah saya buat tuh, dan sudah jadi yang jadi pertanyaan saya, untuk penandatangan di bawah atas nama NPWP PT dan nama PT ataukah nama direkturnya. karena BY sistem yang muncul nama direktur sebagai pemotong. nama yang tercantum di bawah apakah nama pt atau nama penandatangan
Jawaban
Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong Tertulis: “Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.” “Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.” Seharusnya: “Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong.” “Angka 2 diisi dengan nama Pemotong.” Menggunakan NPWP dan nama pemotong yaa
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion