faq:2022:06:16:000159915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba mau nanya pengisian kredit pajak PPh Pasal 22 atas impor di SPT Tahunan. apakah di No bukti boleh diisikan dengan nomor PIB? atau lawan transaksi harus memberikan bukti potong?
Jawaban
untuk petunjuk pengisian kredit pajak mengikuti ketentuan diatas yaa. Kalau OP dilampiran PER 36/2015. Nomor bupotnya juga dijelaskan diatas.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion