faq:2022:06:16:000159909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa pelayaran, pelayarannya diluar negeri, tapi transaksinya dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri, PPN nya gimana ya?
Jawaban
Kalau memenuhi definisi penyerahan dalam negeri, ada PPN, konfirmasi KPP
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159909_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion