faq:2022:06:16:000159908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya (perusahaan) beli kelapa bulat (hasil tani) dari penjual (badan), ini kena DPP nilai lain ya? yg pungut PPN adalah saya sbg pembeli? cara pelaporannya bagaimana ya (1111 atau 1107 PUT)?
Jawaban
sesuai pasal 8 PMK-64/2022 nya, kalo dia industri pengolahan barang hasil pertanian tertentu yg ada di lampiran, saat beli dari pkp yang menggunakan besaran tertentu, maka jadi pemungut. Saat dia memungut (jadi WAPU), dia terima faktur pajak 03 dengan besaran tertentu. Nanti atas FP 03 nya dilaporkan di SPT Masa PPN 1107 PUT di masa pajak saat FP nya dibuat.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion