User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159901_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

TA, dapat surat bahwa harga perolehan TA berbeda dengan SPT


Jawaban

Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: (Pasal 6 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016) nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Nilai wajar Harta Tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Te

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V D D I
W​ M B V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N L H T
 
faq/2022/06/16/000159901_1234.txt · Last modified: (external edit)