faq:2022:06:16:000159901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
TA, dapat surat bahwa harga perolehan TA berbeda dengan SPT
Jawaban
Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan: (Pasal 6 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016) nilai nominal untuk Harta berupa kas; atau nilai wajar untuk Harta selain kas pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Nilai wajar Harta Tambahan selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Te
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159901_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion