User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159898_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba wp tanya terkait tanggung jawab renteng. Kondisinya jika wp penjual tidak menerbitkan fp karena tidak dikukuhkan sebagai pkp padahal pkp penjual tsb sudah melebih batas 4,8m > selanjutnya pkp penjual dikukuhkan PKP secara jabatan oleh KPP. 1) Jika pkp pembeli diterbitkan skp atas tanggung jawab renteng atas kondisi tsb apakah skpnya bisa dikreditkan oleh pembeli ( mengacu ke pasal 9 ayat 9c uu ppn sttd uu hpp) 2) jika skp tersebut bisa dikreditkan, maka ke masa apa pengkreditan SKP tsb


Jawaban

untuk jawaban no 1 s.d. 4 sesuai yang ada di slide ini ya fit. untuk jawaban no 5, sanksi apa yang di kenakan sesuai dengan temuan nanti di pemeriksaan, jadi sanksinya menunggu SKP/STP yang terbit untuk slide sesuai slide PP 9 TAHUN 2021 & PMK 18 TAHUN 2021 di SIKLIP ya

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B Z᠎ V T
N N L T​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O​ A O K
 
faq/2022/06/16/000159898_1234.txt · Last modified: (external edit)