User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bertanya perihal pelaporan pph final bruto yg kita potong sebesar 0.5% itu wajib dilaporkan di pph masa ??jika dilaporkan harus di ebukpot unifikasi berapa kode objek pajaknya


Jawaban

Wajib dilaporin di SPT Masa Mas. Kl si WP pemotong/pemungut pajak maka lapor di SPT Unifikasi. Silakan pilih kode objek pajak 28-423-01 untuk Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K D᠎ X J N
T M O᠎ I᠎ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S O R G​ T
 
faq/2022/06/16/000159892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1