User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jasa pelayaran ke luar negeri bentuk PT, pkp, pakai kode fp brp utk pajak keluarannya? https://twitter.com/mei_karin/status/1537298855334584322?s


Jawaban

Sepanjang jasa yang diserahkan oleh WP termasuk dalam jenis jasa yg disebutkan di PMK-32/2019 maka pakai dokumen tertentu yg dipersamakan dengan faktur pajak berupa PEJKP dan dikenai PPN 0% ya Mas. Salah satu jenis jasa di PMK tsb yg berkaitan dengan pelayaran adalah “jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional”. Tapi kalau gak memenuhi ketentuan tsb maka dianggap penyerahan dalam negeri. Jika PPN-nya dipun

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R A Z P
O W F B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B I​ R S X
 
faq/2022/06/16/000159890_1234.txt · Last modified: (external edit)