User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159875_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q: Sanksi terlambat mengajukan pengukuhan PKP apa?


Jawaban

Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Y F M A
K L B O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Z H F S
 
faq/2022/06/16/000159875_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1