User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159865_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter izin bertanya mas mbak halo min, mau tanya..dlm perhit. take home pay karyawan, apakah tunj. JKK 1,74%, tunj. JKM 0,30%, Tunj.kesehatan 4% perlu dimasukkan dalam komponen penambah penghasilan bruto or tidak? mas mbak ini kan apabila JKK dan JKM dibayar oleh pemberi kerja, maka menjadi objek penambah penghasilan bagi pegawai dan dapat dibiayakan oleh perusahaan. Apabila dibayar sendiri oleh pegawai, maka bukan objek PPh 21 dan tidak dapat dibiayakan. kalo tunjangan kesehatan perlakukann


Jawaban

secara prinsip sama mba. Atas JKK, JKM, dan tunjangan kesehatan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka dalam menghitung pph 21, ketiga komponen tersebut sebagai penambah penghasilan bruto karyawan. Dan bagi pihak perusahaan bisa dibiayakan sesuai pasal 6 UU PPh-HPP

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ V P X J
H T U V X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B U K H
 
faq/2022/06/16/000159865_1234.txt · Last modified: (external edit)