faq:2022:06:16:000159864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sebelumnya saya sudah lapor spt tahunan P0 tahun 2020, tetapi di bulan november 2021, jika saya ingin mengikuti PPS apakah aset yang saya laporkan di SPT Tahunan tersebut sah ya ? sedangkan PPS diundangkan bulan oktober 2021. atau apakah ada perlakuan lain jika pelaporan P0 tahun 2020 sudah melewatati diundangkannya PPS?
Jawaban
sepanjang hartanya mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020, maka harusnya sudah benar. Seperti contoh di slide
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion