faq:2022:06:16:000159845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kedua WP (suami PNS dan istri PNS) selama ini (2015-2021) ketika mengisi SPT masing-masing NPWP suami dan istri pilih opsi “Tidak” PH/MT apakah dapat dilakukan pembetulan? ijin bertanya mas/mba kalo pembetulan untuk ubah opsi PH/MT ini apakah bisa?
Jawaban
Normatif SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Kalo wanita sebelum kawin punya NPWP namun setelah menikah gak dihapus NPWPnya, maka dianggap memilih terpisah (MT). Jadi seharusnya memang melaporkan SPT nya dengan status MT. Masih bisa dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pada SPT ybs.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/16/000159845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion