User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159831_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita punya CV, dan semua penghasilan kita masuk ke dalam CV. Apakah saya harus membayar pajak lewat npwp CV atau saya harus bayar lewat pajak pribadi? Apakah semuanya harus dilaporkan? https://twitter.com/genshroom/status/1537291419773456384


Jawaban

Apabila CV memiliki npwp dan orang pribadi pemilik cv juga memiliki npwp, maka atas masing-masing npwp ada melekat kewajiban perpajakan. Atas penghasilan yang diperoleh CV, maka dilaporkan menggunakan npwp CV dan pembayaran pajaknya menggunakan CV. Apabila pemilik CV memperoleh penghasilan yang bersumber dari CV yang dimilikinya, maka berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh-HPP, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima merupakan bukan objek pajak. Sehingga, pemilik CV dapat melapo

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M O R P T
A Y C D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R F M Y​ G
 
faq/2022/06/16/000159831_1234.txt · Last modified: (external edit)