User Tools

Site Tools


faq:2022:06:16:000159828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo min, min kalau wp mau mengajukan QA , apa sj yg hrs dilampirkan? Thanks min Kalo coba cek di PMK-17/2013 sttd PMK-184/2015, di pasal 47 ayat (3) PMK-184 nya cuma dibilang: “Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5) dan ditem


Jawaban

iya begitu, mekanisme pengajuannya sesuai pasal 47 pmk 17/2013 - PMK 184/2015. Dengan mengirimkan surat permohonan sesuai lampiran VII huruf H di PMK-17/2013 nya. Tidak ada ketentuan lain harus melampirkan apa saja. Jadi, cukup surat permohonan saja.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J N H E
F L L M᠎ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P U K X
 
faq/2022/06/16/000159828_1234.txt · Last modified: (external edit)